Menjadi ketua KPK adalah sebuah amanat tugas dan tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi yang ada di Negara kita ini. Yang harus diketahui, “apa sih korupsi itu”? Definisi korupsi telah di jelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU no. 13 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001. Berdasarkan pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut: 1. Kerugian keuangan Negara. 2. Suap-menyuap. 3. Penggelapan dalam jabatan . 4. Pemerasan. 5. Perbuatan curang. 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan. 7. Gratifikasi. Pertama, yang akan saya lakukan andai menjadi ketua KPK akan berfokus pada tindak pidana korupsi jenis “suap-menyuap, perbuatan curang, dan gratifikasi”. Pasti ada yang bertanya kenapa saya lebih fokus pada 3 jenis tadi? Karena ini adalah pengalaman pribadi dan mungkin banyak dari pengalaman kawan-kawan