Menjadi ketua KPK adalah sebuah amanat
tugas dan tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi yang ada di Negara kita
ini.
Yang
harus diketahui, “apa sih korupsi itu”?
Definisi korupsi telah di jelaskan
dalam 13 buah pasal dalam UU no. 13 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001.
Berdasarkan pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak
pidana korupsi.
30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi
tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan Negara.
2. Suap-menyuap.
3. Penggelapan dalam jabatan .
4. Pemerasan.
5. Perbuatan curang.
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan.
7. Gratifikasi.
Pertama, yang akan saya lakukan andai
menjadi ketua KPK akan berfokus pada
tindak pidana korupsi jenis “suap-menyuap, perbuatan curang, dan gratifikasi”.
Pasti ada yang bertanya kenapa saya lebih fokus pada 3 jenis tadi? Karena ini adalah pengalaman pribadi dan
mungkin banyak dari pengalaman kawan-kawan yang pada saat mendaftar ke
institusi merasa ada yang janggal. Selain itu juga karena dari kebiasaan
masyarakat yang menganggap wajar memberi hadiah (gratifikasi, suap menyuap, dan
perbuatan curang) kepada pegawai institusi/pejabat ketika ada keluarganya yang
lulus dengan bantuan orang tersebut. dengan kata lain sudah menjadi RAHASIA UMUM
ketika ingin menjadi pegawai, Yah! sediakan uang juga lah buat pelicin!.
Untuk penindakan pelaku koruptor lebih
baik jika di tambahkan dengan hukum islam yang tidak bertentangan dengan
pelanggaran HAM.
Komentar
Posting Komentar