Langsung ke konten utama

Andai Aku Menjadi Ketua Kpk



Menjadi ketua KPK adalah sebuah amanat tugas dan tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi yang ada di Negara kita ini.

Yang harus diketahui, “apa sih korupsi itu”?

Definisi korupsi telah di jelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU no. 13 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001. Berdasarkan pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi.

30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1.    Kerugian keuangan Negara.
2.    Suap-menyuap.
3.    Penggelapan dalam jabatan .
4.    Pemerasan.
5.    Perbuatan curang.
6.    Benturan kepentingan dalam pengadaan.
7.    Gratifikasi.

Pertama, yang akan saya lakukan andai menjadi ketua KPK  akan berfokus pada tindak pidana korupsi jenis “suap-menyuap, perbuatan curang, dan gratifikasi”. Pasti ada yang bertanya kenapa saya lebih fokus pada 3 jenis tadi?  Karena ini adalah pengalaman pribadi dan mungkin banyak dari pengalaman kawan-kawan yang pada saat mendaftar ke institusi merasa ada yang janggal. Selain itu juga karena dari kebiasaan masyarakat yang menganggap wajar memberi hadiah (gratifikasi, suap menyuap, dan perbuatan curang) kepada pegawai institusi/pejabat ketika ada keluarganya yang lulus dengan bantuan orang tersebut. dengan kata lain sudah menjadi RAHASIA UMUM ketika ingin menjadi pegawai, Yah! sediakan uang juga lah buat pelicin!.

Untuk penindakan pelaku koruptor lebih baik jika di tambahkan dengan hukum islam yang tidak bertentangan dengan pelanggaran HAM.

Komentar